Listrik Padam, Sejumlah Sidang di PN Sei Rampah Ditunda

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Perusahaan Listrik Negara (PLN) memadamkan listrik di sejumlah wilayah Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah pun terkena dampaknya.

Pengadilan Negeri Sei Rampah rencananya akan menggelar sejumlah sidang kasus. Namun terganggu dan terancam ditunda akibat terganggu akibat pemadaman listrik, Kamis (2/6/2020).

Baca Juga:  Sempat Batal, Atep Kembali Coba Peruntungannya di Dunia Politik

Pantauan jabarnews.com, seluruh ruangan pelayanan satu pintu, ruang sidang, ruang hakim dan ruang Ketua di PN Sei Rampah terlihat gelap dan tidak adanya aktivitas dapat dilakukan akibat aliran listrik mati.

Bahkan jadwal sidang akan digelar pukul 11.00 WIB bakal di diundur, itu disebabkan pelaksanaan sidang melalui teleconference bakal tidak dapat dilakukan akibat tidak adanya aliran listrik.

Baca Juga:  Menhub Budi Anjurkan Masyarakat Lakukan Mudik Lebih Awal, Ini Tujuannya

Menyikapi itu, Ketua PN Sei Rampah Rio Barten Pasaribu pada jabarnews.com, Kamis (2/6/2020) mengatakan, menyesalkan matinya aliran listrik PLN disaat jam kerja sehingga sangat mengganggu proses persidangan akan digelar sejak pagi.

“Matinya listrik sangat mengganggu proses persidangan hari ini,” katanya.

Baca Juga:  Bagai Api Dalam Sekam, Satgas Diminta Serius Soal Angka Covid-19 Di Purwakarta

Ia menjelaskan, proses persidangan di PN Sei Rampah saat pandemi Covid-19 dilakukan melalui aplikasi online E-court dengan teleconference terhadap para terdakwa di lapas dan saksi di Kejaksaan.

“Pihak PLN Sei Rampah kabarnya akan mempasilitasi mesin genset untuk membantu proses sidang hari ini dapat terlaksana,” bilang Rio. (Ptr)