Kapolri: Kalau Polisi Kena Narkoba Hukumannya Mati

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan pihaknya harus menindak siapapun yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba termasuk bagi anggotanya yang terjerat kasus tersebut.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan apabila anggotanya ada yang terjerat kasus narkoba, maka hukuman yang akan dikenakan adalah hukuman mati.

“Di narkoba itu saya paling rewel. Bener enggak itu pengamanan barang buktinya. Cek itu anggota sesekali tes urin benar enggak, karena banyak kejadian begitu. Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati. Karena dia sudah tahu Undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu,” kata Idham saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:  Elvy Sukaesih Berduka, Pedangdut Senior Yus Yunus Meninggal Dunia

Menurut Idham, tak bisa dibayangkan dalam keadaan pandemi virus corona ini, banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang bisa menghacurkan generasi bangsa. Oleh karena itu ia mengapresiasi kinerja anak buahnya untuk memberantas narkoba.

Baca Juga:  Polda dan Pers Jalin Sinergi Berantas Hoax

“Kita tidak bisa bayangkan disaat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli ini (narkoba) dan menghancurkan generasi bangsa,” ujarnya.

Untuk itu, Idham sangat mengapresiasi Kabareskrim, Satgas Merah Putih, teruslah, tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar.

Sebelumnya, Satgas Merah Putih bersama Polda Metro Jaya memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton, ganja 410 kg dan ekstasi 3.500 butir ekstasi yang merupakan hasil sitaan dari jaringan Iran dan Timur Tengah yang diungkap beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Buka Mukhtamar Ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, Ini Pesan Presiden Jokowi

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Parabowo.

Selanjutnya, Deputi Pemberantas BNN Irjen Arman Depari, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan yang lainnya. (Red)