PSBB Kabupaten Bekasi Diperpanjang, Gugus Tugas: Beberapa Sektor Dilonggarkan

JABARNEWS | BEKASI – Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kabupaten Bekasi diperpanjang mulai Jumat (3/7/2020) hingga 14 hari ke depan.

“Kebijakan ini sesuai rekomendasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakni melanjutkan pemberlakuan PSBB selama 14 hari ke depan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Kamis (02/07/2020)

Ia menambahkan selama perpanjangan PSBB proporsional nanti akan ada pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor.

“Gubernur memberikan ruang diskresi kepada Pak Bupati dalam mengatur transisi menuju adaptasi kebiasaan baru pada sektor-sektor yang dapat dilonggarkan,” katanya.

Baca Juga:  Momen Langka! Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Kebun Raya Cibodas

Alamsyah mengaku pemeriksaan COVID-19 di pusat keramaian seperti pasar tradisional dan modern, terminal, stasiun, hingga kawasan industri akan dilakukan secara lebih masif untuk mendeteksi potensi penyebaran virus.

Dengan 5.000 alat rapid test dan 12.000 alat PCR yang dimiliki pemerintah daerah saat ini pihaknya menargetkan melakukan pemeriksaan kepada 5.000 hingga 1.000 orang baik melalui tes cepat maupun tes usap.

Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan telah memetakan penanganan COVID-19 di enam sektor meliputi sektor industri, pariwisata, sentra ekonomi, moda transportasi, permukiman, serta sektor kegiatan-kegiatan masyarakat.

Baca Juga:  Erick Thohir Didorong Maju Jadi Calon Ketum PSSI pada KLB Mendatang

“Sektor-sektor itu hanya memberikan area pengawasan penugasan. Di dalam sektor itu kita buat struktur namanya sub gugus tugas,” katanya.

Contohnya di industri ada sub gugus tugas kawasan industri di bawahnya lagi unit gugus tugas tiap perusahaan untuk industri kemudian di bawahnya lagi ada sub unit atau regu-regu gugus tugas bidang misalnya bidang pemasaran dan produksi.

Dalam setiap struktur tersebut dibentuk satuan tugas yang membidangi empat aspek kegiatan yakni sosial ekonomi, kesehatan, keamanan, serta sosialisasi dan edukasi.

Baca Juga:  Tampil Meyakinkan, Timnas Indonesia Tetap Dibantai Libia 0-4 Tanpa Balas

“Satgas kesehatan tugasnya tracking, tracing, skrining dan kuratif tingkat pertama,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga membentuk Masyarakat Nyang Jaga Kampung atau Mang Jaka dengan tujuan menjadikan masyarakat sebagai garda terdepan sekaligus subjek penanganan COVID-19.

“Mang Jaka ini merupakan rentang kendali hingga ke level paling bawah (RT/RW). Tugasnya membuat aturan protokol COVID-19 sesuai kondisi RT-nya, kemudian mengawasi penerapan aturannya, menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturan tersebut,” kata Hendra. (Red)