Lagi Asik Main Bilyar, Tersangka Penggelapan Motor Ini Diciduk Polisi

JABARNEWS | DELI SERDANG – Zainal Abidin (28) warga Jalan Fame, Pasar 4, Dusun 7, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diringkus Polsek Batang Kuis, Kamis (2/6/2020).

Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu, Kamis (2/6/2020) sore membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Zainal disebuah bilyar di lahan garapan ex PTPN 2 di Desa Selambo, Kecamatan Patumbak.

Baca Juga:  Wah! Jokowi Muncul di Iklan PSI: Menang Pasti Menang

“Tersangka ditangkap dilokasi permainan bilyar,” katanya.

Ia menjelaskan, tersangka ZA ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapansatu unit motor Yamaha R15 tanpa nomor polisi milik Diki Juliadi (22) warga Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sabtu (28/6/2020).

Baca Juga:  Dampak Covid-19, PAD Kota Cimahi Diperkiakan Turun 30 Persen

“ZA ditangkap terkait penggelapan 1 unit motor milik Diki Juliadi,” ucap AKP Simon.

Dikatakannya, polisi masih melakukan pencarian pelaku penampung motor curian tersebut yang identitasnya sudah diketahui. Pasalnya sebelum ditangkap ZA telah menjual motor tersebut kepada penadah dengan harga 3 juta.

Baca Juga:  Ini 10 Perusahaan Dibawah ACT Diduga Menerima Uang Penggelapan Dana

“Kita sedang memburu penadah motor yang identitasnya sudah diketahui,” bilangnya. (Ptr)