Kabar Gembira Bagi Ojol Di Kota Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mengizinkan ojek online (Ojol) beroperasi membawa penumpang di wilayah Kota Bogor mulai Senin (6/7/2020), tapi dengan persyaratan harus menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, diizinnya ojek online beroperasi membawa penumpang di Kota Bogor, merupakan bagian dari pelonggaran sektor ekonomi setelah Kota Bogor memasuki fase pra adaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB) tapi masih dalam kerangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga:  Vaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan untuk Vaksinasi Booster Kedua

Bima Arya menjelaskan, diizinkannya ojek online beroperasi membawa penumpang, dengan menerapkan protokol kesehatan dan persyaratan tertentu.

Protokol kesehatan yang diberlakukan kepada driver ojek online adalah, memakai masker, memakai sarung tangan, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, sertanya menyediakan pembatas antara driver dan penumpang.

“Pembatas itu terbuat dari bahan mika atau plastik. Karena kondisi jok sepeda motor yang tidak terlalu panjang, sehingga pembatas itu ditempelkan dipunggung driver seperti membawa ransel,” katanya, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:  Kota Cirebon Berlakukan WFH Buat ASN, Nasrudin Azis: Jadwal Bergilir

Menurut Bima, pembatas antara driver dan penumpang ojek itu adalah bagian dari persyaratan protokol kesehatan, untuk menghindari kontak fisik di antara keduanya. Operasional ojek online juga dibatasi, mulai pukul 04:00 WIB hingga pukul 24:00 WIB.

Bima menambahkan, selain ojek online, Pemerintah Kota Bogor juga mengizinkan penambahan jumlah penumpang angkot dari 50 persen menjadi 60 persen. “Jika kapasitas angkot 10 penumpang, sebelumnya hanya isi maksimal lima penumpang, mulai Senin besok isi maksimalnya jadi enam penumpang,” katanya.

Baca Juga:  Soal Kapasitas Transportasi Publik, LIPI Beri Masukan Ini

Menurut Bima Arya, operasional angkot juga masih dibatasi, pada 04:00 WIB hingga pukul 23:00 WIB. Pemkot juga mengizinkan teriminal bus dan angkot dioperasikan pada jam operasional yang terbatas yakni pukul 04:00 WIB hingga 22:00 WIB. (Ara)