Hore! Masa Kadaluarsa Surat Bebas Covid-19 Diperpanjang Lho

JABARNEWS | BANDUNG – Untuk bisa naik penerbanganperizinan khusus (exemption flight), calon penumpang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat yang paling utama adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19, mengingat Jakarta adalah zona merah Covid-19 di Indonesia.

Memasuki new normal akibat pandemi Corona, setiap orang diwajibkan memiliki surat keterangan ‘bebas’ dari COVID-19 sebelum memasuki suatu wilayah. Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan ini adalah Jawa Barat.

Penerbangan di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat kini menjadi lebih mudah di era new normal. Penumpang kini diberikan syarat yang lebih longgar, terkait dokumen kesehatan yang diperlukan untuk penerbangan.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Gantung Merdeka Siap Sebelum HUT RI

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Nasional menerbitkan Surat Edaran No 9 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 26 Juni 2020. Di dalam surat itu diatur mengenai masa kedaluwarsa surat keterangan negatif COVID-19 baik rapid test atau pun swab test selama 14 hari.

Plt EGM PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, sebelum terbitnya SE tersebut masa kadaluarsa surat rapid test hanya 3 hari, sedangkan untuk PCR berlaku 7 hari sejak keberangkatan.

Baca Juga:  Senang Memakan Buah? Waspada Overdosis

“Jadi sekarang lebih mudah untuk terbang. Karena masa kedaluwarsa surat rapid tes dan PCR yang lebih panjang, yakni 14 hari. Jadi kalau penumpang melakukan perjalanan 5 hari, dia tidak perlu lagi melakukan rapid test lagi cukup dengan dokumen kesehatan yang ada,” kata Iwan, Sabtu (27/6/2020).

Ia berharap industri penerbangan bisa kembali bergeliat seiring dengan terbitnya SE No 9 tersebut. Meskipun hingga sekarang, perlahan lalu lintas (traffic) penumpang di bandara perlahan mulai merangkak naik.

Baca Juga:  Secercah Harapan Bagi Pelaku Bisnis Ini, Jelang New Normal Di Purwakarta

“Harapannya supaya lebih menuju penerbangan yang normal traffic semakin ramai. Walau memang masalah traffic penumpang tergantung dari daya beli masyarakat. Pemerintah membantu mengatur batas atas dan batas bawah;” ujarnya.

Iwan melaporkan sejak 1 Juni hingga 26 Juni, terdapat 1.432 penumpang dari 40 penerbangan domestik dan 1.234 penumpang dari 45 keberangkatan penerbangan domestik. (Red)