Bank bjb Gunakan Hak Jawab Atas Pemberitaan Rumah Cagar Budaya

JABARNEWS | BANDUNG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk atau (bank bjb) menggunakan Hak Jawab sesuai aturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/III/2012 terkait pemberitaan media siber dan bjb menyatakan bahwa Rumah Pahlawan Moh. Yamin Belum Jadi Cagar Budaya.

Hak Jawab ini dirilis pihak bank bjb sesuai dengan klarifikasi pihak Pemprov DKI sebagaimana yang dimuat pada media Liputan6.com tertanggal 2 Juli 2020 dengan judul bahwa “Dinas Kebudayaan Sebut Rumah Pahlawan Moh. Yamin Belum Jadi Cagar Budaya”.

Siaran pers resmi dari pihak Divisi Corporate Secretary bank bjb menyikapi perihal pemuatan berita pada 1 Juli 2020 di media beritasatu.com dengan judul “Terganjal Masalah Kredit ke BJB, Rumah Cagar Budaya Bakal Disita”.

Demikian pada hari yang sama pemberitaan di meedia kontan.co.id yang membuat pemberitaan berjudul “Waktu mepet, Radnet Sayangkan Eksekusi Rumah Cagar Budaya”.

Baca Juga:  Darurat Covid-19, Desa Hanjuang Garut Gunakan ADD Bantu Penuhi Pangan

Bank bjb juga menyikapi serupa dengan hak jawab terhadap pemberitaan di liputan6.com pada Kamis 2 Juli 2020 yang judul “Bisnis Berujung Ancaman Pengusiran Keluarga Pahlawan Nasional Mo.Yamin”.

Dalam berita yang dimuat, disebutkan bahwa hal tersebut tidak memiliki rasa kemanusiaan dan atau pengusiran terhadap keluarga Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin.

Pihak bank bjb menyatakan bahwa pada ada prinsipnya bank bjb sendiri telah melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan/hukum yang berlaku di Indonesia. Tentunya tindakan ini bukanlah sebagai bentuk tindakan ketidakhormatan bank bjb terhadap Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin.

Hal itu melainkan, murni sebagai salah satu langkah dari penyelamatan dan penyelesaian kredit yang ditempuh oleh bank bjb sesuai dengan ketentuan dalam industri perbankan.

Baca Juga:  Pendapatan Pajak Kota Bandung Merosot, Begini Penjelasan BPPD

Lebih lanjut dalam pendaftaran PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilakukan oleh bank bjb sejatinya adalah sebuah upaya positif dalam memberikan ruang dan waktu bagi PT Radnet untuk dapat melakukan restrukturisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh PT Radnet sehingga mengakibatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status kepailitan.

Lebih lanjut dalam pendaftaran PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilakukan oleh bank bjb sejatinya adalah sebuah upaya positif dalam memberikan ruang dan waktu bagi PT Radnet untuk dapat melakukan restrukturisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh PT Radnet sehingga mengakibatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status kepailitan.

Baca Juga:  Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Terus Bersama Palestina

Bahkan dengan posisi seperti itu, pihak bank bjb sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh PT Radnet. Sedangkan terkait upaya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) adalah telah sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan persyaratan yang berlaku.

Adapun terkait informasi dari pihak debitur bahwa agunan merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB), hal ini telah diklarifikasi oleh pihak Pemprov DKI sebagaimana yang dimuat pada media Liputan6.com tanggal 2 Juli 2020 dengan judul “Dinas Kebudayaan Sebut Rumah Pahlawan Moh. Yamin Belum Jadi Cagar Budaya”.

Sebagai informasi, bahwa pelaksanaan eksekusi rumah sebagaimana disampaikan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilakukan atas inisiasi pemenang lelang.(rilis)