Aturan perjalanan menggunakan pesawat dan kapal laut itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/382 2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan.
Baca Juga:
Kaya Akan Kandungan Vitamin C, Ini Manfaat Buah Kecapi
Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari, Karena...
Dalam aturan baru tersebut, selain mewajibkan surat sehat yang dibuktikan dengan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test, calon penumpang diwajibkan memiliki kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC).
Surat hasil rapid test atau RT-PCR berlaku selama 14 hari terhitung sejak surat keterangan diterbitkan.
"Penumpang dan awak alat angkut yang harus melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test serta kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)," kata Terawan lewat siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Halaman selanjutnya 1 2