Waduh, NIP PPPK Ternyata Masih Terganjal Perpres

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Panja RUU revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu komitmen pemerintah untuk segera menerbitkan SK bagi sekitar 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Arwani mengatakan, ada janji pemerintah untuk menyelesaikan secepatnya.

“Dalam rapat kerja dengan MenPAN-RB baru-baru ini, sudah dijelaskan prosedur pengangkatan PPPK. Kami tunggu komitmen itu,” kata Arwani dilansir dari laman JPNN.com, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Industri Otomotif Bergeser ke Mobil Listrik

Dia menyebutkan, 51 ribu PPPK yang merupakan hasil rekrutmen Februari 2019 ini masih jadi masalah karena hingga sekarang belum mendapatkan NIP dan SK PPPK.

Baca Juga:  Gara-gara Video Ini, Puan Maharani Kembali Dibully Netizen: Itu Bahasa Inggris Kabupaten!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa menerbitkan NIP PPPK karena kasih terganjal Perpres.

“Kementerian Hukum dan HAM harus segera menyelesaikan harmonisasinya, jangan sampai prosesnya terhambat di sini,” ucap politikus PPP ini.

Senada itu Hugua, anggota Komisi II DPR RI mengungkapkan, pemerintah memang selalu lambat dalam penanganannya masalah honorer K2.

Baca Juga:  Ada Bank Tanah Dalam Draf RUU Cipta Kerja, Apa Itu?

Yang sudah lulus PPPK saja masih dilamain, apalagi yang belum lulus.

“Saya akan kembali mendesak ini kepada MenPAN-RB pada raker Senin nanti. Mudah-mudahan dengan Pak Jokowi marah, MenPAN-RB dan paguyubannya segera bergerak. Jangan dilama-lamain kasihan nasib honorer K2 yang semakin banyak yang menua,” tandasnya. (Red)