JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi sedang mencari kandidat untuk menempati posisi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN Spesialis Media Sosial.
“Kesempatan terbuka bagi Anda yang tertarik menjadi Tim Media Sosial Mahkamah Konstitusi. Silakan daftarkan diri Anda,” tulis Mahkamah Konstitusi di akun Instagram @mahkamahkonsitusi, Sabtu (4/7/2020).
Berikut ini adalah kualifikasi pendaftarannya:
A. Kualifikasi – 1. Pendidikan minimal D-3 Ilmu Komunikasi. 2. IPK minimal 3,00. 3. Usia 25 tahun-30 tahun pada 2020. 4. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pengelolaan media sosial. 5. Menguasai Bahasa Indonesia dan familiar dengan bahasa Inggris. 6. Menguasai kemampuan strategi komunikasi pemasaran, komunikatif, dan dapat bekerja secara individual maupun tim dalam mencapai target. 7. Mnenguasai kemampuan dasar pengambilan foto dan video. 8. Menguasai tools media sosial, program desain grafis, dan pengeditan video (Adobe Photoshop, Ilustrator, After Effect, dan Adobe Premiere). 9. Memiliki kemampuan strategi komunikasi pemasaran, komunikatif, dan dapat bekerja secara individual maupun tim dalam mencapai target. 10. Melampirkan Cv dan Portofolio. 11. Memiliki Smartphone
Bagi yang tertarik, silakan kirim lamaran, CV,dan portofolio ke email: [email protected]. Jangan lupa sertakan subjek Spesialis Media Sosial. Ingat, batas pengirimannya berakhir pada 20 Juli 2020. (Red)