JABARNEWS | JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
Proses pembayarannya diperkirakan akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020. Namun demikian, sejumlah pengamat meminta pemerintah untuk jangan menunda-nunda pencairan gaji ke-13, lantaran sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pada krisis pandemi saat ini.
Lantas, apakah mungkin pembayaran gaji ke-13 PNS ini bisa dipercepat? Saat dimintai jawaban atas pertanyaan tersebut, Yustinus Prastowo belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut.
"Untuk hal ini Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ujar Yustinus dilansir dari laman Liputan6.com, Minggu (5/7/2020).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga belum memberikan jawaban seputar kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PNS.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Proses pembayarannya diperkirakan akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020. Namun demikian, sejumlah pengamat meminta pemerintah untuk jangan menunda-nunda pencairan gaji ke-13, lantaran sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pada krisis pandemi saat ini.
Baca Juga:
Liga Belum Jelas, Pemain Persib Terobati Piala Menpora 2021
Ridwan Kamil Sebut Kampung Tangguh Jaya Tekan Laju Penularan Covid-19 di Bodebek
Lantas, apakah mungkin pembayaran gaji ke-13 PNS ini bisa dipercepat? Saat dimintai jawaban atas pertanyaan tersebut, Yustinus Prastowo belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut.
"Untuk hal ini Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ujar Yustinus dilansir dari laman Liputan6.com, Minggu (5/7/2020).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga belum memberikan jawaban seputar kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PNS.
Halaman selanjutnya 1 2 3