Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Waktunya

JABARNEWS | JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.

Proses pembayarannya diperkirakan akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020. Namun demikian, sejumlah pengamat meminta pemerintah untuk jangan menunda-nunda pencairan gaji ke-13, lantaran sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pada krisis pandemi saat ini.

Lantas, apakah mungkin pembayaran gaji ke-13 PNS ini bisa dipercepat? Saat dimintai jawaban atas pertanyaan tersebut, Yustinus Prastowo belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Unras Lanjutan, Para Buruh Penuhi Jalan Cianjur-Bandung

“Untuk hal ini Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan,” ujar Yustinus dilansir dari laman Liputan6.com, Minggu (5/7/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga belum memberikan jawaban seputar kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PNS.

Sebelumnya, Yustinus Prastowo sempat membuka asa bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dilaksanakan pada kuartal IV 2020. Menurut dia, pemberian stimulus tersebut dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19).

Baca Juga:  Putra Mas Komitmen Bantu Petani Terkait Ketersediaan Pupuk Subsidi

“Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV,” kata dia beberapa waktu lalu.

Yustinus mengatakan, pencairan gaji ke-13 sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Dari Satgas Covid-19 Nasional, Ini Katanya

“Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan ke depan,” jelas Yustinus.

Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Dengan begitu, diperkirakan proses pencairannya bakal dilakukan di penghujung kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

“Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis,” ujar Yustinus. (Red)