Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Waktunya

JABARNEWS | JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.

Proses pembayarannya diperkirakan akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020. Namun demikian, sejumlah pengamat meminta pemerintah untuk jangan menunda-nunda pencairan gaji ke-13, lantaran sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pada krisis pandemi saat ini.

Lantas, apakah mungkin pembayaran gaji ke-13 PNS ini bisa dipercepat? Saat dimintai jawaban atas pertanyaan tersebut, Yustinus Prastowo belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Awas! Covid-19 Varian Omicron Bisa Buat Anda Lemah di Ranjang, Ini Gejalanya

“Untuk hal ini Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan,” ujar Yustinus dilansir dari laman Liputan6.com, Minggu (5/7/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga belum memberikan jawaban seputar kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PNS.

Sebelumnya, Yustinus Prastowo sempat membuka asa bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dilaksanakan pada kuartal IV 2020. Menurut dia, pemberian stimulus tersebut dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19).

Baca Juga:  Tak Ada Indonesia, Ini Daftar 30 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2022 di Qatar

“Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV,” kata dia beberapa waktu lalu.

Yustinus mengatakan, pencairan gaji ke-13 sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.

Baca Juga:  Jelang Piala AFF Shin Tae Yong Terus Genjot Anak Asuhnya

“Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan ke depan,” jelas Yustinus.

Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Dengan begitu, diperkirakan proses pencairannya bakal dilakukan di penghujung kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

“Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis,” ujar Yustinus. (Red)