Astagfirullah! Bukannya Tobat, Kakek Ini Malah Tega Gauli Bocah SMP

JABARNEWS | DEPOK – Entah apa yang merasuki MK seorang kakek berusia 50 tahun yang diduga melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur.

Pelaku menggauli korban masih duduk di bangku SMP. Saat dalam keadaan sepi pelaku mengenal korban disuruh masuk ke dalam diajak ke dalam kamar mandi lalu terjadi tindakan asusila tersebut.

Pada saat pelaku mencoba mengelabuhi korban tidak menaruh curiga lantaran antara keduanya sudah saling mengenal.

Baca Juga:  Diprotes Warga, Gubernur DKI Diminta Hati-hati Membeli Lahan

Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan anggota mengamankan MK, wiraswasta, di rumahnya daerah Sukmajaya setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa putrinya masih berusia 14 tahun telah menjadi korban asusila pelaku.

“Lantaran kasus asusila anak dibawah umur, pelaku kita dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok,” katanya.

Baca Juga:  Bekraf: Film Maskers Perlu Dorongan Dari Para Investor

Terpisah Kanit PPA Polrestro Depok Ipda Elia mengatakan hasil pemeriksaan pelaku mengaku tergiur dengan korban setelah sebelumnya memangku korban.

Libido pelaku memuncak setelah melihat korban tidur setelah itu memangku korban lalu diajak ke kamar mandi terjadi asusila tersebut. Korban juga mengalami kekerasan fisik oleh pelaku.

Saat ini anggotanya masih meminta keterangan pelaku dan korban lainnya apa ada korban lainnya atau tidak.

Baca Juga:  Waduh, Terjadi Rekor Penularan Covid-19 Tertinggi Harian di Karawang

“Anggota kami masih memeriksa pelaku apakah ada korban lainnya atau tidak,” katanya.

Pihak kepolisian mengamankan VER sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dikenakan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara. (Red)