Yuk Intip Isi RUU HIP yang Menuai Kontroversi

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah kelompok menuding Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP mencabut Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Atas dasar ini, kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), akan menggelar ‘Apel Siaga Ganyang Komunis’ hari ini, Minggu (5/7/2020).

Dilansir dari laman Tempo.co, rancangan undang-undang yang menuai kontroversi ini merupakan usulan dari DPR. Sejauh ini, pemerintah belum menyatakan sikap tegas menolak RUU tersebut. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahkan mengatakan pemerintah masih mengkaji draf aturan itu.

Draf RUU Haluan Ideologi Pancasila terdiri dari 10 bab. Yakni Ketentuan Umum; Haluan Ideologi Pancasila; Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Pembangunan Nasional; Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal di Bogor, Kini Ditutup Petugas

Juga Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga; Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Dalam Ketentuan Umum, Haluan Ideologi Pancasila dijelaskan sebagai pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial.

Baca Juga:  Anggota Ormas Ikuti Upacara Pembukaan TMMD di Purwakarta

Dalam Bab II Pasal 2, Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran dan fungsi Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; masyarakat Pancasila; dan demokrasi Pancasila.

Adapun yang menuai kontroversi di antaranya Pasal 7 tentang ciri pokok Pancasila. Disebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Trisila yang dimaksud terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong. Pasal 7 yang memuat setidaknya tiga kata kunci, yakni trisila, ekasila, dan ketuhanan yang berkebudayaan ini dikritik lantaran dianggap merujuk pada Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang disepakati dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Baca Juga:  PKB Ingin Cak Imin Jadi Pendamping Prabowo di Pilpres 2024, Airlangga Diminta Jadi Ini

RUU Haluan Ideologi Pancasila ini dibuat untuk memperkuat posisi kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tertuang dalam Pasal 44. Selama ini, keberadaan BPIP berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Para pihak yang keberatan dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila juga mempersoalkan ketiadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Nomor XXV Tahun 1966 dalam konsideran. Tap yang diteken Ketua MPRS Jenderal A.H. Nasution menyatakan Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang dan larangan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme. (Red)