Beredar Video Air Mineral Hantarkan Listrik, Ini Kata BPOM

JABARNEWS | BANDUNG – Sebuah video berjudul ‘Awas Air Mineral Mengandung Zat Besi Tinggi’ beredar di kanal YouTube sejak Rabu 1 Juli 2020 dan menjadi pembahasan warganet. Di dalam video itu, tampak seorang pria yang mencoba membuktikan beberapa produk air mineral populer mengandung zat besi sehingga diklaim tidak layak diminum.

Pengujian itu dilakukan dengan memasukan steker ke dalam air mineral kemasan sehingga membuat lampu yang telah disediakan di samping percobaan itu menyala. Pria itu mengklaim lampu dapat menyala karena terdapat kandungan zat besi dalam air mineral percobaan itu. Sang pria dalam video menyebut pula air mineral yang mengandung zat besi adalah air rebusan paku.

Baca Juga:  Penjelasan Penting MenPAN-RB, PPPK Harus Baca

Namun, benarkah air mineral yang dijual di pasaran mengandung besi sehingga tidak layak untuk diminum?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengklarifikasi klaim dalam video tersebut. BPOM menyebut air mineral memiliki kemampuan menghantarkan listrik karena kandungan mineralnya, bukan karena mengandung zat besi. BPOM menyebutkan mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik. Air mineral kemasan yang beredar di pasaran pun telah melalui serangkaian uji.

Baca Juga:  Hari Ini, KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air kemasan tidak boleh mengandung zat besi lebih dari 0.3 miligram/liter.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Bogor Meningkat, Bima Arya Lakukan Tiga Opsi Ini

Badan POM juga melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk kandungan zat sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan. (Red)