Jawa Barat Segera Miliki Balai PPP

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) membentuk 19 lokasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (Balai PPP) Direktorat Jenderal Perumahan guna mempermudah koordinasi serta mendorong Program Sejuta Rumah.

“Lokasinya tersebar dari Aceh sampai Papua Barat,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Lokasi Balai PPP itu ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten-DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga:  Tawaran Buat Milenial dari Hengky Kurniawan: Mau Uang Rp2 Juta? Ini Caranya

Dadang menjelaskan pengangkatan pejabat Kepala Balai PPP Direktorat Jenderal Perumahan juga telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1080/KPTS/M/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator di Kementerian PUPR.

Ia mengemukakan pembentukan Balai PPP ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dilaksanakan Ditjen Perumahan guna mendorong program perumahan di Indonesia.

Baca Juga:  DPR Gelar RDPU Soal Pasal Pers Di RUU Omnibus Law, Ini Hasilnya

“Kami juga telah menyiapkan sumber daya manusia, lokasi kantor, sarana, dan prasarana Balai PPP,” jelasnya.

Selain itu, ujar dia, para Kepala Balai PPP yang telah dilantik oleh Menteri PUPR nantinya akan segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah guna mengetahui apa saja program perumahan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR sesuai kebutuhan dan perencanaan yang ada.

Tugas Balai PPP, imbuhnya, melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Baca Juga:  Pangandaran Diguncang Gempa Bumi, Begini Kondisinya

Sedangkan fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanakan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.

“Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima aset serta urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan,” jelasnya. (Ara)