Penjelasan Penting MenPAN-RB, PPPK Harus Baca

JABARNEWS | JAKARTA – Nasib sekitar 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hingga saat ini belum jelas.

Mereka belum mengantongi NIP PPPK, sehingga belum berhak menyandang status sebagai ASN. Para honorer K2 itu pun masih mendapatkan gaji yang tidak layak.

Baca Juga:  Tengah Berbadan Dua Dea OnlyFans Minta Tidak Dikurung

Terkait dengan masalah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pengangkatan 51 ribuan PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 masih menunggu ketersediaan anggaran.

Tjahjo mengatakan, saat ini pemerintah belum memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji serta tunjangan PPPK.

“NIP PPPK sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Cuma masalahnya pendamping itu (anggaran) belum ada. Mereka kan harus digaji, dikasih tunjangan. Belum lagi bayar rapelannya,” kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang disiarkan live streaming, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:  Lompatan Jauh Kota Bandung, Implementasikan IOT- Platform Papatong Berbasis Hybrid

Dia menyebutkan, karena tidak adanya anggaran itulah yang membuat Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum diterbitkan. Presiden Joko Widodo masih menunggu ketersediaan anggaran

Baca Juga:  Pasca Demo Berujung Ricuh, DPRD Jabar Mulai Hitung Kerusakan

“Jadi bukan dilama-lamain tetapi memang karena anggaran belum ada. Lantaran pemerintah masih terfokus pada penyelesaian COVID-19,” terangnya.

Dia kembali menegaskan, pemerintah sudah menyiapkan NIP PPPK. Namun, untuk pengangkatan menunggu ketersediaan anggaran. (Red)