Bersiap! Tarif Puskesmas di Kabupaten Cirebon Rencananya Bakal Naik

JABARNEWS | CIREBON – Setelah pemerintah menaikan iuran BBJS, kini tarif dasar jasa pelayanan di Puskesmas Kabupaten Cirebon juga akan mengalami kenaikan. Hal itu dilakukan setelah Puskesmas dijadikan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeny mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji dan mendiskusikan penyesuaian tarif dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut tidak berlaku untuk BPJS dan kemungkinan akan diterapkan mulai tahun 2021 mendatang.

Baca Juga:  Update Covid-19 di Purwakarta: 3 Orang Sembuh, 10 Dinyatakan Positif

“Untuk BLUD ditargetkan selesai bulan Desember. Dengan Puskesmas yang sudah BLUD, nantinya akan mempercepat pelayanan karena anggarannya tidak perlu menunggu dari Pemda,” katanya. Senin (06/07/2020)

Enny juga menyebutkan, berdasarkan hasil survei BPS jika tarif Puskesmas mengalami kenaikan, masyarakat masih mampu membayar.

“Dari hasil survey yang sudah dilakukan, kenaikan yang bisa diterima masyarakat yaitu antara Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Namun, untuk besaran penyesuaiannya masih belum final,” lanjutnya.

Baca Juga:  Innalillahi, Seorang Linmas Meninggal Saat Bertugas Di TPS

Saat ini tarif jasa pelayanan di Puskesmas Kabupaten Cirebon sendiri masih sebesar Rp 4 ribu. Angka itu jauh dibawah daerah lain seperti Indramayu dan Kota Cirebon.

“Angka tarif yang selama ini kita terapkan di Kabupaten Cirebon, masih tergolong jauh dibawah tarif puskesmas wilayah lain, oleh karena itu kami akan mencoba mengkaji dan diterapkan di wilayah kami, “katanya.

Baca Juga:  Rizieq Shihab Bebas Hari Ini: Insya Allah, Mohon Doanya

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Rasida Edi Priatna menambahkan, peralihan status Puskesmas menjadi BLUD sedang diproses melalui Peraturan Bupati.

“Karena Pemkab tidak lagi sepenuhnya membiayai operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas. jadi otomatis ada penyesuaian tarif,” katanya. (CR2)