Ingat! Warga Kabupaten Bekasi Belum Bisa Gelar Resepsi Penikahan

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih belum memberikan izin kepada warganya untuk mengadakan resepsi yang mengundang kerumunan kendati ada sejumlah kelonggaran pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial menuju adaptasi kebiasaan baru di wilayahnya.

“Sampai saat ini untuk resepsi baik pernikahan, khitanan, atau kegiatan serupa masih belum diperbolehkan. Kami masih pelajari,” kata Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Senin (06/07/2020).

Baca Juga:  Viral! Warga Buka Paksa Peti Jenazah Pasien Covid-19, Isinya Bikin Emosi

Hendra ingin memastikan terlebih dahulu protokol kesehatan COVID-19 diterapkan dengan kesadaran penuh masyarakat dalam memulai kebiasaan baru sebelum memberikan izin yang dimaksud.

“Sebelum masyarakat benar-benar sadar dan mau menerapkan pola hidup sehat dengan kebiasaan baru maka kami tidak membolehkan ada resepsi,” ungkapnya.

Kapolres Metro Bekasi itu menyatakan pemberian izin resepsi warga nantinya juga disertai sejumlah pembatasan seperti jumlah tamu yang diperbolehkan memasuki area resepsi hanya setengah dari kapasitas lokasi resepsi.

Baca Juga:  Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campuradukkan Ramadhan dengan Kampanye

“Apabila masyarakat sudah mempunyai kesadaran untuk itu, kemungkinan besar akan diperbolehkan namun tetap dengan standar protokol kesehatan COVID-19,” kata dia.

Standar protokol kesehatan yang dimaksud seperti pengecekan suhu tubuh, ketersediaan sarana penyanitasi dan cuci tangan di depan pintu masuk resepsi, serta pemakaian masker bagi setiap orang yang berada di area resepsi.

“Tetap terapkan jaga jarak antara sesama tamu yang hadir bahkan saat mengambil gambar bersama mempelai,” ucapnya.

Pihaknya tidak menginginkan adanya penyebaran baru virus corona melalui acara resepsi pernikahan yang tidak mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga:  Eksekusi Lahan PT KAI Ricuh, Warga: Ini Masih Sengketa Dengan Keraton

Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri terkait social distancing, Hendra menegaskan tidak berarti masyarakat bisa bebas berinteraksi sebab sejauh ini pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

“Kebijakan Pak Kapolri mencabut maklumat sangat baik karena dengan begitu maka produktifitas semakin meningkat namun tetap harus dijalankan sesuai protokol kesehatan sehingga bisa selaras, sejalan, dan simultan,” kata dia. (Red)