Rekapitulasi Suara Pemilu Diusulkan Gunakan Sistem Teknologi

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk menerapkan sistem teknologi dalam proses rekapitulasi suara atau e-rekap. Langkah tersebut menjadi inovasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, untuk pemungutan suaranya, kata Ketua KPU Arief Budiman, masih dilakukan secara manual.

Baca Juga:  Operasi Yustisi, Polisi Temukan Puluhan Remaja Pesta Miras Rayakan Reuni Sekolah

“Kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara, itu (pemungutan suara) tetap dilaksanakan manual. Begitu pemungutan suara dihitung dan semua orang menyaksikan di TPS, hal ini yang menjadi ciri khas Indonesia dalam melakukan pemilihan untuk hak pilihnya. Nah pada proses perekapan, baru menggunakan teknologi informasi,” ujar Arief dalam diskusi daring pada Senin (6/7/2020).

Baca Juga:  Polisi Siaga 24 Jam Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Selama Ramadan

Untuk itulah, KPU akan mendorong agar revisi UU Pemilu memuat aturan tentang e-rekap. Arief melihat, e-rekap bisa menghemat waktu selama proses perhitungan suara.

Jika sebelumnya secara manual membutuhkan waktu hingga puluhan hari, melalui e-rekap, hasil perhitungan bisa selesai dalam waktu lebih pendek. Keuntungan lainnya, kata Arief, e-rekap menghemat biaya lantaran tidak mengeluarkan anggaran untuk kertas.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Ingat Pesan Ibu Selalu Terapkan Protokol Kesehatan 3M

“Mudah-mudahan ketika revisi undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil pemilu resmi,” ucap dia. (Red)