Polisi Amankan Dukun Palsu Tipu Warga Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi mengungkap kasus penipuan dengan modus dukun palsu, di mana pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Darangdan, Polres Purwakarta di Desa Gunung Hejo Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Dukun palsu tersebut berinisial IK (33), warga Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Darangdan, AKP Subagyo mengatakan, pada 29 Mei 2020 lalu, pelaku bersama dua orang temannya datang ke warung milik pelapor berinisial AS (58).

Kemudian, pelaku pergi ke belakang warung yang terdapat kolam ikan, setelah berdiam di kolam pelaku menghampiri pohon besar yang ada di sekitar lokasi, pelaku kemudian memberitahukan bahwa di pohon besar tersebut terdapat benda pusaka.

Baca Juga:  HMI Ciamis Ajak Warga Terapkan Prokes 3M

“Untuk mengambil pusaka tersebut, pelaku meminjam golok milik Mbah Warya, yang digunakan untuk menebang pohon pisang,” kata Subagyo, saat ditemui disela-sela kegiatannya, Selasa (7/7/2020).

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku mengambil sarung dan mengkibar-kibarkan sarung tersebut, tiba-tiba 2 buah guci kuningan kecil keluar dari sarung, lalu pelaku menghampiri pohon karet dan mengambil 2 buah guci kuningan kecil.

“Setelah kejadian tersebut pelapor percaya kepada pelaku. Seminggu kemudian pelaku datang kembali ke warung pelapor, dengan membawa barang yang dibungkus sarung dalam ember dengan syarat tidak boleh di buka sebelum waktunya,” jelasnya.

Baca Juga:  AHY: Jangan Sampai Ibukota Seperti Dinosaurus, Besar Lalu Punah

Setelah pelapor percaya, sambung Subagyo, pelaku meminta uang mahar kepada pelapor sebesar Rp10 juta, akan tetapi pelapor menolaknya dengan alasan tidak mempunyai uang.

Tak kehabisan cara, pelaku mencarikan solusi agar mahar tersebut terpenuhi. Kepada pelapor, pelaku mengaku memiliki uang Rp8 juta, lalu pelapor diminta menutupi kekurangannya agar mahar terpenuhi.

“Akhirnya pelapor menyanggupi dengan memberikan uang Rp2.300.000,” ungkapnya.

Pada 5 Juli 2020, pelapor merasa curiga lalu membuka ember tersebut, ternyata di dalam ember terdapat 1 buah batu asahan dan 1 buah botol deodoran yang dibungkus sarung.

Baca Juga:  Salurkan BLT di Pematang Pelintahan, Kades: Sesuai Protokol Kesehatan

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.300.000 dan selanjutnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Darangdan,” jelas Subagyo.

Saat ini, pelaku IK diamankan di Mapolsek Darangdan dengan barang bukti berupa 1 buah batu asahan, 1 buah botol deodoran, 1 buah ember ukuran besar, 2 buah sarung dan 4 buah guci kecil.

“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, karena dikhawatirkan ada korban lain,” pungkasnya. (Gin)