Wajib Tahu! Dua Kategori Orang Ini Tak Boleh Kunjungi Mal di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Memasuki masa new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung, sejumlah mal dan pusat perbelanjaan mulai kembali beroperasi lagi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Meski demikian ada beberapa peraturan lainna yang melarang pengunjung untuk datang ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung yakni orang yang berusia di bawah 7 tahun dan berusia di atas 60 tahun .

Baca Juga:  Wah, Korban Pinjol di Kota Bandung Didominasi Pedagang Kecil

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Setiap orang yang berusia dibawah 7 (tujuh) tahun dan yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun dilarang memasuki Pusat Perbelanjaan/Mall,” demikian isi Perwali tersebut pasal 8 bagian keenam.

Baca Juga:  Hebat! Delegasi IDE Indonesia Hadiri Forum Pimpinan Dunia di Berlin

Pada aturan tersebut dilansir dari PR, juga disebutkan pusat perbelanjaan, mal tidak diperkenankan membuka kegiatan usaha untuk spa, karaoke, bioskop, pusat kebugaran/gym.

Termasuk juga salon kecantikan, salon, barbershop, klinik kecantikan, massage, pijat, refleksi dan arena bermain anak belum diizinkan beroperasi.

Baca Juga:  1.000 Sanitasi Pedesaan Akan Dibangun Kemenaker-Kemendes

Perlu diketahui, dalam Perwal tersebut juga disebutkan tentang jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan jam operasional untuk toko dan pertokoan yaitu mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. (Red)