Kasus Suap Proyek Di Indramayu, Bupati Nonaktif Supendi Divonis 4,5 Tahun

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Bupati Indramayu Supendi karena terlbat dalam kasus proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

“Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta, apabila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (07/07/2020).

Baca Juga:  Rumah Semi Permanen di Deli Serdang Hangus Terbakar

Menurut majelis hakim, Supendi terbukti bersalah telah menerima sejumlah uang dari pengusaha dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan diplot dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” katanya.

Adapun menurut hakim perbuatan Supendi cukup memberatkan karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  DMI Keluarkan Surat Edaran untuk Kembali Membuka Masjid

Sedangkan hakim menilai, hal yang meringankan bagi Supendi ialah tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim juga memutuskan Supendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Apabila tidak bisa dibayar, maka harta benda Supendi bakal disita, dan apabila tidak memenuhi senilai Rp 1,8 miliar, maka Supendi bakal mendapat hukuman tambahan selama satu tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Supendi yakni pencabutan hak-hak politik. Menurut hakim, Supendi telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya ‎



“Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara,” kata Hamonangan.

Baca Juga:  Permata Galang Dana Bantu Perbaiki Rumah Pelajar Berprestasi di Purwakarta

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).‎ (Red)