BNN Tasikmalaya Tangkap Bandar Narkoba, Temukan Ganja di Kandang Ayam

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang berinisial J (47) bersama kurirnya E (39) tersangka atasbandar narkoba di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penangkapan yang dilakukan BNN tersebut menjadi kasus narkoba yang pali besar di Kota Tasik malaya. Diketahui, petugas menemukan 1,25 kilogram ganja dan 2 gram sabu-sabu sisa penjualan dari kedua tersangka.

“Barang bukti kita temukan dari kandang ayam belakang rumah bandar, mereka sengaja sembunyikan di tempat itu,” ujar Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, kepada wartawan saat Press Conference di kantornya, Selasa, (07/07/2020) siang.

Baca Juga:  Kolaborasi Antar Dinas, Pemkab Purwakarta Siap Kembangkan Pariwisata Terintegrasi

Dua Pelaku asalnya wilayah Kecamatan Cibeureum dan Cipedeus Kota Tasikmalaya itu, kata Tuteng, sudah lama dikenal oleh kalangan para pemakai ganja di wilayah Priangan Timur mulai Garut, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya dan Pangandaran.

Sesuai pengakuan para tersangka, selama ini memasarkan barang haramnya kepada para konsumen di seluruh daerah se-Priangan Timur, Jawa Barat.

“Selain barang bukti narkoba, kita juga amankan 3 KTP, yang salah seorang tersangka memiliki 2 KTP yakni sang bandar. 4 ATM dan uang tunai sebanyak Rp 70.000,” tambah Tuteng.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tinjau Langsung Calon Ibu Kota Negara

Modus penjualan yang dilakukan oleh 2 tersangka yang sekaligus residivis kasus sama ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai sistem tempel atau bertemu langsung dengan para pembelinya.

Adapun, asal barang yang didapatkan oleh bandar narkoba ini masih dikembangkan dan terus diselidiki lebih lanjut oleh petugas BNN.

“Awalnya, dari saudara inisial E menjual dan ditangkap sampai ke jaringannya. kita pun berhasil mengungkap jaringan narkoba lebih besar dan mereka residivis kasus sama, yaknu seorang bandarnya,” tambah dia.

Baca Juga:  Waspada, Angin Kumbang Pengaruhi Perairan Cirebon Dan Indramayu

Kini mereka harus mendekam di sel tahanan BNN Kota Tasikmalaya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.

Mereka diancam dengan Pasal 111, Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup.

“Mereka selama ini dikenal bolak-balik penjara, ancaman yang dikenakan hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (Red)