Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan

JABARNEWS | JAKARTA – Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

“Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan,” kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mulai hari ini. Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.

Baca Juga:  Pekan Ini, Joko Widodo Minta Segera Paparkan Roadmap Pemberian Vaksin

“Pihak kami akan melakukan upaya yang bersesuaian dengan perundang-undangan,” ucap Ramdan.

Saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terlihat Vicky Prasetyo dengan muka yang sembab. Ia terus berjalan tak merespons berondongan pertanyaan awak media.

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri, Vicky Praseyo dan Angel Lelga saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca Juga:  UPT Pendidikan Dibubarkan, Bupati: Jangan Panik

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga.

Baca Juga:  Mendes PDTT Dorong BUMDes Jadi Sumber Utama Pembangunan Desa

Adapun, pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga. Vicky Prasetyo menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga. Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan. (Red)