Enam Daerah Dapat Sanksi Tegas dari Sri Mulyani, Ini Sebabnya

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Keuangan mengungkap ada enam daerah yang mendapatkan sanksi penundaan transfer dana alokasi umum (DAU).

Penundaan itu terkait dengan laporan penyesuaian APBD berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, dan PMK No. 35 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Duh! Kasus Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Kemenkes Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 541 daerah telah menyampaikan laporan. Sementara, ada enam daerah yang belum melaporkannya.

Nah dari enam daerah tersebut, satu daerah belum melakukan laporan penyesuaian APBD sementara lima daerah lain laporannya tak sesuai dengan ketentuan SKB tadi.

Baca Juga:  Paham Menko Perekonomian Dinilai Tak Selaras Dengan Presiden Terkait PSBB Jakarta

“Sampai hari ini ada enam daerah, satu daerah belum lapor dan lima daerah belum sesuai, karena belum melaporkan APBD-nya,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dia mengatakan telah memberikan sanksi tegas bagi daerah yang belum melaporkan auditnya. Sanksi itu sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Style Hijab Casual Jeans OOTD, Kalian Pilih Yang Mana?

“Presiden hingga hari ini menyampaikan bahwa beliau masih melihat beberapa daerah yang masih bussiness as usual. Belanja sosial tidak naik, belanja barangnya masih belum berubah, sehingga seolah-olah semuanya belum sampai ke daerah bahwa mereka perlu mengubah APBD,” ujarnya. (Red)