Simak, Ini Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur harga tertinggi rapid test antibodi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu,” tulis SE yang ditetapkan pada 6 Juli 2020 itu.

Dalam ketentuanya, besaran tarif berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  Hindari Penyebaran Covid-19, Gunung Puntang Tutup Sementara

Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test harus mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi, agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi,” tulis SE tersebut.

Baca Juga:  Satgas Jadikan Dua Provinsi Ini Untuk Acuan Penangan Covid-19, Mana Saja?

SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tetang Penetapan Bencana Nonalam Covid Sebagai Bencana Nasional, dan lainnya.

Baca Juga:  Mengenang Tengku Zulkarnain, Ustaz Alumni 212 yang Populerkan Boikot Wikipedia

Masyarakat banyak melakukan rapid test untuk keperluan perjalanan dalam negeri. Harga yang bervariasi untuk pemerikasaan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sehingga, pemerintah menetapkan tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. (Red)