Ingat! Menag Larang Pembagian Daging dengan Undang Penerima

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang pembagian daging kurban dengan cara mengundang penerima datang ke tempat penyembelihan. Menang mengkhawatirkan pola tersebut dapat menjadi sarana baru penularan Covid-19.

“Pembagian dagingnya, dibagi dengan mendatangi tempat-tempat distribusi, bukan mengundang mereka (masyarakat). Kami cek beberapa tempat sudah siap dengan itu,” kata Fachrul, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:  KPU Umumkan Penutupan Pendaftaran Pemilu 2024 Segera Ditutup

Pembagian daging kurban dengan mengundang masyarakat merupakan cara yang umum terjadi. Untuk mencegahnya, Fachrul menyatakan Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M.

Baca Juga:  Kokom Komalawati, Sosok Kepala Balai Rehabilitasi Pengemis

SE ini terbit mengingat Idul Adha tahun ini akan berlangsung di tengan pandemi Covid-19. Sehingga, mengumpulkan orang untuk menerima daging kurban tidak dapat dilakukan.

Tetapi, Kemenag membolehkan penyembelihan dilakukan di tanah lapang atau halaman terbuka. Namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Jelang HUT RI, Aktivitas Penggalangan Dana di Jalan Akan Mendapat Tindakan Tegas

Salah satunya, kata Fachrul, membawa alat sembelih sendiri. Juga dilarang bergantian alat dari satu orang ke orang lain.

“Beberapa protokol kesehatan contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing, nggak boleh ganti-gantian,” kata dia. (Red)