Akan Ada Aturan Bersepeda dari Kemenhub, Catat Ya

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang regulasi bersepeda menyusul tren naik sepeda yang sekarang terjadi usai pemerintah melonggarkan PSBB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, aturan ini disusun untuk menjamin keselamatan pengguna dan mengatur lalu lintas agar tetap tertib.

“Aturan bersepeda ini tujuannya adalah mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna di jalan,” kata Budi dalam diskusi online, Selasa malam (7/7/2020).

Baca Juga:  Kafilah MTQ Sumut Tolak Buka Cadar, Ternyata Peserta Terbaik Labura

Mengutip materi Dirjen Perhubungan Darat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat bersepeda di jalan. Pertama, soal persyaratan teknis, yaitu perbedaan penggunaan jenis sepeda.

Jenis Sepeda. Sepeda umum digunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti ke kantor, sekolah dan lainnya, sedangkan sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lainnya digunakan untuk tujuan khusus.

Baca Juga:  Inilah Beragam Modus Baru Kelabui Petugas Demi Mudik

Lalu, kedua adalah tata cara bersepeda. Pengemudi harus memakai helm khusus dan memakai atribut yang memantulkan sinar di malam hari.

Dilarang Gunakan Gawai. Pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.

Baca Juga:  Masa Pandemi, Emak-emak di Cianjur Manfaatkan Pekarangan Rumah untuk Lakukan Ini

Kemudian ketiga ialah terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri. (Red)