Usai Dimarah Jokowi, Ini yang Dilakukan Menteri Kesehatan

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kini memangkas prosedur pencairan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19. Pemangkasan dilakukan beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi marah karena rendahnya serapan pos anggaran ini.

“Ada satu keterlambatan,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:  Bulan Ramadhan Berakhir, Pesan Ma'ruf Amin: Semangat Ibadah Jangan Terhenti

Adapun kemarahan Jokowi ini diluapkan kepada para menteri dalam sidang kabinet 18 Juni 2020.

“Bidang kesehatan itu dianggarkan Rp 75 triliun, baru keluar 1,53 persen coba,” kata Jokowi saat itu.

Setelah Presiden Joko Widodo marah, pada 30 Juni 2020, Menkes Terawan langsung menerbitkan sejumlah Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Aturan ini menggantikan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 yang sudah terbit sejak 27 April 2020.

Baca Juga:  Sebanyak 545 ASN Sergai Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

Salah satu perubahan fundamental yang terjadi adalah birokrasi pencairan insentif tenaga kesehatan. Sebelumnya, dulu proses verifikasi berjenjang sampai dari daerah sampai ke pemerintah pusat. Kini tim verifikator di ebar ke daerah sehingga proses verifikasi cukup di daerah saja.

Baca Juga:  Ini Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta dari Mal Grand Indonesia

Saat ini, anggaran kesehatan juga sudah naik menjadi Rp 87,55 triliun. Namun sampai hari, Kementerian Keuangan mencatat serapannya baru 5,12 persen. Trisa berharap, Kepmenkes baru ini bisa mempercepat penyerapan anggaran, seperti yang diinginkan Jokowi.

“Ya relaksasi lah, verifikatornya di lapangan saja, mereka yang paling tahu,” kata Trisa. (Red)