Masyarakat Kota Cirebon Harus Baca Ini, Penting!

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mulai melakukan razia masker, terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, Rabu (8/7/2020).

Satu persatu pengendara roda dua yang tidak mengenakan masker diberhentikan oleh petugas. Mereka diberikan teguran dan surat peringatan, agar tidak menyepelekan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Kemenkes Larang Warga Beli Obat Melalui Jasa Titipan, Berikut Penjelasannya

“Tidak hanya teguran secara lisan, mereka yang sengaja tidak memakai masker akan di data dan diberikan surat peringatan, agar ke depannya terus menggunakan masker saat berada diluar rumah, “kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan.

Pelaksanaa razia masker ini, lanjut Andi, akan terus dilakukan secara intensif selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kota Cirebon.

Baca Juga:  Manggung di Pamijahan, Sang Raja Dangdut Bakal Kena Sanksi PSBB Gak Ya?

“Sanksi bagi pelanggar baru kami beri surat peringatan, ke depannya jika masih banyak warga yang masih kurang perduli dengan protokol kesehatan, maka akan ada sanksi tegas sesuai Perwali yang berlaku, “katanya.

Selain melakukan razia masker, pihaknya juga melakukan himbauan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional di Kota Cirebon, guna mencegah penyebaran covid-19.

Baca Juga:  Kemendes PDTT Dinobatkan sebagai yang Terbaik Pencegahan Korupsi

Di tengah penerapan adaptasi kebiasaan baru ini, pihaknya juga menegaskan bahwa lokasi perbelanjaan seperti mall juga wajib meningkatkan protokol kesehatan.

“Kami minta, pengelola mall, terutama area kuliner agar menyediakan buku menu dengan sistem barcode, sehingga tidak disentuh oleh banyak orang ketika memesan makanan,” ucapya. (CR2)