Asimilasi Dicabut, Ini Alasan Pengacara Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN

JABARNEWS | BOGOR – Dinilai pembatalan asimilasi terhadap Habib Bahar Smith memiliki dasar yang jelas, Tim pengacara terpidana kasus penganiayaan remaja itu mengajukan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

“Pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor cukup subjektif karena Bahar tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah, karena hal itu di luar kuasa kliennya,” ujar Azis Yanuar, Pengacara Bahar Smith, Rabu (08/07/2020).

Baca Juga:  Curi Mobil Di Bandung, Pelaku Ditangkap Saat Mau Jual ke Showroom Garut

Ia menambahkan Kkrena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar.

“Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong,’ ujarnya.

Sebelumnya pada saat dibebaskan karena asimilasi, 16 Mei 2020, Bahar langsung disambut oleh ratusan simpatisan pendukungnya di Bogor. Setelah adanya euphoria itu, Bahar langsung menggelar ceramah di hadapan simpatisannya.

Baca Juga:  Info Terbaru Soal Program Kartu Prakerja Gelombang 4

Selain itu, Azis juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menerima dugaan atas Bahar yang dianggap melontarkan ceramah yang provokatif karena kliennya tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud sehingga tidak masuk ke dalam delik.

“Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia, tidak ada untuk itu. Jadi ceramahnya bersifat umum, jadi mereka sendiri tidak bisa memasukkan kepada delik hukum pelanggaran tindak pidana,” katanya.

Menurut dia, gugatan itu sudah diterima oleh pihak PTUN Bandung dan akan mulai disidangkan pada Kamis (9/7). Dia menyampaikan gugatan itu telah didaftarkan sejak pekan lalu.

Baca Juga:  Minus Mauro Icardi, Ini Skuat Argentina Untuk Piala Dunia 2018

Dengan jalur hukum yang ditempuh itu, pihaknya berharap Bahar bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya. Meski ia juga keberatan dengan dipindahkannya Bahar ke Lapas Nusa Kambangan, namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya.

“Tapi yang kita bahas buka pemindahannya, tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan,” katanya. (Red)