"Ini usulan mekanisme pengadaan guru, skemanya status kepegawaian ini dikaitkan dengan kekutan fiskal kita dan paling visible saat ini untuk jumlahnya sangat besar kebutuhan guru kita yaitu PPPK," kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga:
Longsor Sumedang, Polisi Temukan Pelanggaran Pembangunan Perumahan
Bergelagat Tak Lazim, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Membawa Ini
Iwan menyebut estimasi total kebutuhan untuk guru berstatus PPPK ini sekitar 835 ribu. Estimasi ini didapatkan dari jumlah total guru yang dibutuhkan, dikurangi jumlah PNS yang ada.
"Estimasi kami diperkirakan 835 ribu dan tadi guru pensiun, kalau kita hitung dengan guru pensiun 2020-2021 angkanya mencapi 936 ribu yang kita butuhkan," jelasnya.
Mekanisme pertama, lanjut Iwan, adalah pengelolaan anggaran untuk membayar guru PPPK ini dengan menggunakan aplikasi terpadu Kemendikbud. Dalam aplikasi terpadu ini ada manajemen sekolah.
Halaman selanjutnya 1 2 3