Siap-siap! Akan Ada Rekrutmen Guru Berstatus PPPK

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru sekolah negeri. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menyatakan, rekrutmen bakal menggunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanajian Kerjan (PPPK).

“Ini usulan mekanisme pengadaan guru, skemanya status kepegawaian ini dikaitkan dengan kekutan fiskal kita dan paling visible saat ini untuk jumlahnya sangat besar kebutuhan guru kita yaitu PPPK,” kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Iwan menyebut estimasi total kebutuhan untuk guru berstatus PPPK ini sekitar 835 ribu. Estimasi ini didapatkan dari jumlah total guru yang dibutuhkan, dikurangi jumlah PNS yang ada.

Baca Juga:  Mobil Listrik Terbaru, Citroen Bakal Luncurkan Kendaraan yang Misterius

“Estimasi kami diperkirakan 835 ribu dan tadi guru pensiun, kalau kita hitung dengan guru pensiun 2020-2021 angkanya mencapi 936 ribu yang kita butuhkan,” jelasnya.

Mekanisme pertama, lanjut Iwan, adalah pengelolaan anggaran untuk membayar guru PPPK ini dengan menggunakan aplikasi terpadu Kemendikbud. Dalam aplikasi terpadu ini ada manajemen sekolah.

“Usulan kami nanti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) plus, ini terdiri dari BOS biasa ditambahkan anggaran untuk guru tadi, ada anggaranya langsung disalurkan ke sekolah, bisa untuk melakukan pembayaran langsung kepada guru,” terangnya.

Baca Juga:  Retribusi Menurun, Wali Kota Cirebon Akan Kaji Lagi Pembatasan Masyarakat

Mekanisme berikutnya, penyusunan formasi. Penyusunan formasi ini dilakukan bersama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan jumlah kebutuhan guru. Kemudian, diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Nantinya, Kemenpan RB menetapkan formasi PPPK untuk jabatan fungsional dan kebijakan pengadaan guru. “Kemenpan RB melakukan koordinasi pegawasan san pengendalian dalam konteks penetapan formasi,” tuturnya.

Baca Juga:  Tenaga Medis Di Jabar Butuh APD

Berikutnya, kata Iwan, adalah terkait kualitas guru. Nantinya akan ada seleksi yang digelar untuk para guru PPPK. “Kemendikbud menyiapkan instrumen, dalam ujian konten dan bernalar,” ucapnya.

Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mengikuti ujian. Nantinya, Kemendikbud juga akan membantu dengan bahan persiapan ujian.

“Guru honorer dan lulusan PPG yang berminat bisa mengambil ujian ini, dan jika gagal tidak langsung gagal, mendapatkan kesempatan mengulang, maksimal tiga kali,” terang Iwan. (Red)