JABARNEWS | JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru sekolah negeri. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menyatakan, rekrutmen bakal menggunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanajian Kerjan (PPPK).
"Ini usulan mekanisme pengadaan guru, skemanya status kepegawaian ini dikaitkan dengan kekutan fiskal kita dan paling visible saat ini untuk jumlahnya sangat besar kebutuhan guru kita yaitu PPPK," kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Iwan menyebut estimasi total kebutuhan untuk guru berstatus PPPK ini sekitar 835 ribu. Estimasi ini didapatkan dari jumlah total guru yang dibutuhkan, dikurangi jumlah PNS yang ada.
"Estimasi kami diperkirakan 835 ribu dan tadi guru pensiun, kalau kita hitung dengan guru pensiun 2020-2021 angkanya mencapi 936 ribu yang kita butuhkan," jelasnya.
Mekanisme pertama, lanjut Iwan, adalah pengelolaan anggaran untuk membayar guru PPPK ini dengan menggunakan aplikasi terpadu Kemendikbud. Dalam aplikasi terpadu ini ada manajemen sekolah.
Halaman selanjutnya 1 2 3
"Ini usulan mekanisme pengadaan guru, skemanya status kepegawaian ini dikaitkan dengan kekutan fiskal kita dan paling visible saat ini untuk jumlahnya sangat besar kebutuhan guru kita yaitu PPPK," kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga:
Eksplore Pesona Ciamis Lewat Beberapa Destinasi Wisata Yang Menarik
Moeldoko Instruksikan Penerapan Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintahan
Iwan menyebut estimasi total kebutuhan untuk guru berstatus PPPK ini sekitar 835 ribu. Estimasi ini didapatkan dari jumlah total guru yang dibutuhkan, dikurangi jumlah PNS yang ada.
"Estimasi kami diperkirakan 835 ribu dan tadi guru pensiun, kalau kita hitung dengan guru pensiun 2020-2021 angkanya mencapi 936 ribu yang kita butuhkan," jelasnya.
Mekanisme pertama, lanjut Iwan, adalah pengelolaan anggaran untuk membayar guru PPPK ini dengan menggunakan aplikasi terpadu Kemendikbud. Dalam aplikasi terpadu ini ada manajemen sekolah.
Halaman selanjutnya 1 2 3