JABARNEWS | JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) beri nomor registrasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemberian nomor registrasi BUMDes ini bertujuan untuk transformasi ekonomi desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri mengatakan hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo, revitalisasi BUMDes bertujuan untuk peningkatan ekonomi perdesaan.
"Kami melakukan upaya revitalisasi dengan beberapa langkah strategis. Langkah strategis yang kami ambil, misalnya pemberian nomor register, agar lebih mudah dalam pengawasan atau pendampingan. Harapannya ini bisa dilaksanakan ini secara sistemik,” jelasnya
Gus Menteri dalam paparannya menjelaskan, selama pandemi Covid-19 masih ada 10.629 BUMDes melakukan transaksi, yang menyebar di 368 Kabupaten/Kota di 33 provinsi.
Halaman selanjutnya 1 2
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga:
Gus Menteri Minta Pertamina Beri Peluang UMKM Untuk Jadi Mitra
Imbau Warga Tak Mudik, Ini Solusi dari Gus Menteri Buat Para Perantau
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri mengatakan hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo, revitalisasi BUMDes bertujuan untuk peningkatan ekonomi perdesaan.
"Kami melakukan upaya revitalisasi dengan beberapa langkah strategis. Langkah strategis yang kami ambil, misalnya pemberian nomor register, agar lebih mudah dalam pengawasan atau pendampingan. Harapannya ini bisa dilaksanakan ini secara sistemik,” jelasnya
Gus Menteri dalam paparannya menjelaskan, selama pandemi Covid-19 masih ada 10.629 BUMDes melakukan transaksi, yang menyebar di 368 Kabupaten/Kota di 33 provinsi.
Halaman selanjutnya 1 2