Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, masyarakat sekarang bisa memanfaatkan ponsel pintarnya melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan, layanan ini sudah bisa diunduh di PlayStore ataupun melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.
Baca Juga:
Ini Cara Buat Kartu Keluarga Online dan Bisa Cetak Sendiri
Tito Karnavian Apresiasi Lima Calon Kepala Daerah Inkumben Ini
Dia menuturkan, layanan dokumen kependudukan secara online ini bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone atau Email.
"Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Dia menegaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4