Ini Tarif Rapid Test Di Bandara Soekarno-Hatta

JABARNEWS | JAKARTA – Pengelola Bandar Udara Internasional atau Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II mulai hari ini, Kamis 9 Juli 2020 melakukan penyesuaian tarif rapid test bagi penumpang pesawat. Sebelumnya Rp 280 ribu menjadi Rp 145 ribu.

“Kami telah menyesuaikan tarif per hari ini pukul 00.01 WIB itu dengan tarif Rp 145 ribu,” ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang.

Baca Juga:  Kerap Macet Tiap Akhir Pekan, Polisi Berlakukan Ini di Kawasan Puncak Bogor

Febri mengatakan penyesuaian tarif tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktorat jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp 150.000.

Layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta telah berjalan sejak Juni 2020 lalu. Menurut Febri, penyediaan layanan rapid test di Terminal Penumpang merupakan permintaan maskapai penerbangan.

Baca Juga:  Pernah Dua Kali Kalah Pilpres Bersama Prabowo, Akankah PAN Kembali Berkoalisi dengan Gerindra?

Atas permintaan tersebut, PT Angkasa Pura II menggandeng holding BUMN Farmasi untuk menyediakan pelayanan Rapid Test di Terminal 2 maupun di Terminal 3 untuk memudahkan penumpang. Layanan rapid test tidak hanya melayani penumpang saja, namun terbuka untuk umum. Layanan ini juga dibuka 24 jam.

“Itu merupakan permintaan dari main customer kami, Airline yang ingin agar penumpang itu tidak repot-repot kemana-mana apabila ingin terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Febri.

Baca Juga:  Satpol PP Sukabumi Gelar Operasi Yustisi

Hasil pemeriksaan rapid test berlaku selama 14 hari sejak dilakukan pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Red)