Polisi Hentikan Kasus Rektor UNJ, Ini Alasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin. Penghentian dilakukan karena penyidik tak menemukan indikasi korupsi.

“Pidananya ini tidak sempurna dan tak masuk dalam pasal yang disangkakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dilansir dari laman Tempo.co, Kamis (9/7/2020).

Yusri mengatakan selama Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, pihaknya selalu diawasi oleh Mabes Polri, KPK, dan Inspektorat Kemendikbud. Sebab, kasus ini merupakan pelimpahan dari KPK ke Polda Metro Jaya.

Soal penghentian proses penyelidikan, Yusri mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara di UNJ dan Kemendikbud serta memeriksa 44 saksi, yang 2 orang di antaranya merupakan saksi ahli pidana.

Baca Juga:  Sempat Tertunda, Wander Luiz Diperkirakan Tiba ke Bandung Besok

“Dari fakta hukum yang ada dan data limpahan dari KPK, penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak menemukan tidak pidana korupsi dan menghentikan penyelidikan,” kata Yusri.

Sebelumnya, KPK menangkap Rektor UNJ Komarudin bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga sehubungan dengan pemberian THR atau hadiah lebaran untuk pejabat di Kemendikbud.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Baca Juga:  Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis kepada Masyarakat, Catat Ini Waktunya

Pada 13 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta kepada Dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya atau hadiah Lebaran masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. “Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana,” kata Karyoto.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Pengemudi Ojek di DKI Jakarta

THR akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Dwi Achmad Noor membawa sebagian dari uang itu, Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.

KPK meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin, para dekan, dan sejumlah pejabat Kemendikbud mengenai penyerahan uang itu. Namun, KPK menyatakan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian. (Red)