Penandatanganan MoU Dinkes Purwakarta dengan Kejaksaan Negeri, Ini Isinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (9/7/2020).

MoU tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta mendapatkan fasilitas pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Penandatanganan kerja sama antar Dinkes dan Kejari Purwakarta dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, Deni Darmawan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Andin Adyaksantoro, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  Maci Doakan Ridwan Kamil Sebelum Nyoblos

Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro menyampaikan, pihaknya mengapresiasi pihak Dinkes yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata Andin.

Andin meminta Dinas Kesehatan dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada masa wabah Covid-19 saat ini.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, tambah Andin, kedepannya tentu kalau ada permasalahan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi Dinas Kesehatan Purwakarta sebagai kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata, baik di Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi).

Baca Juga:  Harga Tomat Sentuh Rp 600, Panen pun Petani Gigit Jari

“Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya,” jelas Andin.

Untuk diketahui, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta memiliki lima produk hukum yang bisa dimanfaatkan dinas/instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat, yaitu penegakan, hukum, bantuan hukum, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Baca Juga:  BI: Indonesia Harus Waspada Dampak Coronavirus Disektor Ekonomi

Bagi pihak yang ingin bekerjasama untuk dicarikan solusi terbaik dari permasalahan yang sedang dihadapi sesuai dengan produk yang dimiliki Bidang Datun Kejari Purwakarta bisa mendatangi langsung kantor Kejaksaan Negari Purwakarta di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Atau bisa juga menghubungi call center Kantor Pengacara Negara (Kang Pena) di 0812 1297 3377 email di [email protected] dan media sosial Instagram Datun Kejari Purwakarta @datunpurwakarta. (Zal)