Soal Gelar Shalat Idul Adha di Tiap Daerah, Ini Kata Muhadjir Effendy

JABARNEWS | JAKARTA – Gugus Tugas lebih mengetahui kondisi suatu daerah layak atau tidak untuk menyelenggarakan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah.

Hal tersebut seperti apa yang dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait pelaksanaan Shalat Idu Adha 1441 Hijriah di setiap Indonesi.

“Yang tahu persis peta detail lokasi itu gugus tugas di masing-masing daerah. Misalnya, ada provinsi yang zona merah tapi di provinsi itu mungkin saja ada desa yang tidak zona merah, sehingga aman untuk menyelenggarakan Shalat Idul Adha,” kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (09/07/2020).

Baca Juga:  Ini Kata Pangdam Siliwangi Soal Penanganan Covid-19

Apalagi, katanya, di suatu desa tersebut sesama warga pasti sudah saling mengenal dan dinilai cukup aman untuk menyelenggarakan ibadah Shalat Idul Adha.

Kondisi suatu daerah dapat dikatakan aman atau tidak dari COVID-19, Gugus Tugas masing-masing daerah lebih tahu. Sehingga, pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha harus berpatokan pada ketentuan Gugus Tugas.

“Yang penting protokol kesehatanya tetap dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Sukabumi Keracunan Usai Santap Ikan Cue, Korban Jadi 24 Orang

Terkait penyelenggaraan Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Muhadjir mengatakan pada tahun ini tidak ada karena masih mempertimbangkan kondisi COVID-19 di Jakarta.

“Tadi disepakati termasuk oleh Imam Besar Masjid Istiqlal bahwa tahun ini Shalat Idul Adha ditiadakan,” ujarnya.

Ia mengatakan keputusan Masjid Istiqlal tidak melaksanakan Shalat Idul Adha, karena masih mempertimbangkan sisi kesehatan atau ancaman penyebaran COVID-19 pada jamaah.

“Ya, antara lain COVID-19 masih tinggi di Jakarta dan saat ini masjid tersebut dalam tahap renovasi,” katanya.

Baca Juga:  HMI Jabar Ajak Kader dan Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah, Ini Caranya

Muhadjir juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan kurban di lingkungan masjid juga ditiadakan tahun ini. Bagi masjid-masjid lain yang ingin melaksanakan Shalat Idul Adha harus berpatokan pada surat edaran Menteri Agama.

Namun, setelah disepakati bersama surat edaran tersebut diminta untuk membuat aturan yang lebih rinci, di antaranya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Gugus Tugas daerah dan kepolisian untuk memastikan lingkungan setempat aman dari COVID-19. (Red)