Kisruh Kudeta Keraton Cirebon Berlanjut, Rahardjo Dilaporkan ke Polda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Kisruh kudeta terhadap kepemimpinan Keraton Kasepuhan Cirebon berlanjut, kini Anak Bungsu Sultan Sepuh XIV Keraton Pangeran Elang Raja Muhammad Nusantara laporkan Rahardjo Djali cs ke Polda Jawa Barat.

Pangeran Elang Muhammad Nusantara meminta pihak yang berwajib segera memproses kasus ini dan Rahardjo dan lainnya bisa mendapatkan efek jera.

“Kita ketahui Keraton Kasepuhan Cirebon merupakan cagar budaya yang sudah turun temurun, jangan merusak suasana lah,” ujar Pangeran Elang, di Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, dikutip, pada Kamis (09/07/2020).

Ia menambahkan meskipun pihak Rahardjo meminta mediasi, kata dia, namun pihaknya keberatan dan ingin menyelesaikan kudeta tanpa alasan ini ke jalur hukum.

“Terlebih akibat video viral Rahardjo, masyarakat di Kota Cirebon gusar dan ingin kepastian apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Muhadjir Effendy: Anak Muda harus Diberi Kesempatan

‎Menurut Nusantara‎, setelah penyegelan yang terjadi beberapa waktu yang lalu, keadaan di Keraton Kasepuhan Cirebon masih sama seperti biasa. Hanya saja jika dibiarkan begitu saja maka kegundahan di masyarakat Cirebon makin menjadi. Apalagi dengan banyaknya komentar-komentar di media sosial.

“Kami ingin pihak yang berwajib segera memproses kasus ini dan Rahardjo dan lainnya bisa mendapatkan efek jera. Seperti kita ketahui Keraton Kasepuhan Cirebon merupakan cagar budaya yang sudah turun temurun, jangan merusak suasana lah,” katanya.

Kuasa Hukum ‎Pangeran Nusantara, Ir Rubianto Rustanto SH, MH menambahkan meski laporan telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, namun Polda sarankan agar Sultan Sepuh XIV yang melaporkan langsung.

“Jadi tadi LP belum dibuat, tapi data-data sudah masuk, dan kami sudah memaparkan apa yang sedang terjadi,” ucapnya didampingi kuasa hukum lainnya Dr Ir Agus Mulya Sutanto, SH, MH, MM.

Baca Juga:  Kepolisian Federal Australia Transit di BIJB Kertajati

Menurut Rubianto, pihak Rahardjo bisa terkena UU ITE karena telah memberikan keterangan-keterangan di media sosial yang tak sesuai fakta. Selain UU ITE Rahardjo cs bisa juga terjerat pasal tentang berita bohong yaitu ‎Pasal 14 ayat 1 tahun 1946 juncto KUHP Pasal 310.

“Ancaman ITE seperti diketahui maksimal bisa 6 tahun sementara berita bohong bisa selama 10 tahun. Nanti tinggal akumulasi saja, saya harap dengan hukuman bisa membuat jera Rahardjo,” katanya.



Selain itu kata Rubianto, selain laporan ke Polda Jabar, keluarga Sultan Sepuh XIV yaitu Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat sudah berkoordinasi juga dengan Polresta Cirebon Kota.

Baca Juga:  Aliansi Buruh Jabar Gelar Unjuk Rasa

“Jadi kami sudah buat laporan di dua tempat namun untuk di Polda, kami akan berkoordinasi dulu agar Sultan Sepuh berkenan laporan langsung,” katanya.

Sebelumnya Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, siap memfasilitasi kegaduhan yang terjadi di Keraton Kasepuhan Cirebon. Hal tersebut diungkapkan Nashrudin berusaha berdiskusi dengan pelaku pembuat dan penyebar video pengambil alihan tahta keraton.

Kedua kerabat tersebut, adalah Rahardjo dan Hery, kata Nashrudin kedatangan mereka menyampaikan tentang persoalan yang ada di Keraton Kasepuhan Cirebon.

“Mereka menceritakan maksud dan tujuannya, bahwa ingin berbuat yang baik untuk keraton kesepuhan intinya seperti itu,” kata Nashrudin Azis usai menerima kunjungan keduanya, di rumah dinasnya Senin malam 29 Juni 2020 silam. (Red)