Diduga Korupsi, Kepala Dispora Garut Bersama Bawahannya di Tahan

JABARNEWS | GARUT – Baru menjabat sebagai Kepala Kejari Garut awal tahun 2020, Sugeng Hariyadi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut berinisial Kwd terkait dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Garut, Jawa Barat.

Dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp6,7 miliar, Kwd dibawa dengan mobil tahanan usai jalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut, Kamis sore (9/7/2020).

Baca Juga:  Inilah Tips Atasi Susah Tidur Selama Pandemi

Sugeng Hariadi membenarkan telah menahan pejabat birokrat Pemkab Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dalam kasus tindak pidana pembangunan SOR Ciateul.

“Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Garut selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Majalengka, Karna Sobahi: 100 Persen Imported Case

Selain Kwd, ada juga bawahannya yang ditahan, yakni mantan Kepala Bidang Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut YK (sudah pensiun).

“Keduanya kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan dijerat Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Sugeng

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Pastikan Stadion untuk Piala Dunia U-17 Sudah Selesai

Sugeng menjelaskan, pada awalnya penanganan dilakukan oleh Kepolisian Resort Garut pada tahun 2018, kemudian di serahkan ke Kejari Garut.

“Dalam kasus ini kami menerima limpahan, baik tersangka maupun barang buktinya, dari Polres Garut,” kata Sugeng.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dimintai keterangan oleh Wartawan, namun enggan untuk berkomentar. (Ana)