Kabar Gembira untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah berencana memotong iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk relaksasi terhadap dampak pandemi virus corona. Beleid (aturan) pemotongan itu sedang dalam tahap finalisasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

Baca Juga:  Bantu Ekonomi Warga, BLBI Abiyoso Gelar Bazar Ramadhan

“Sudah selesai harmonisasinya (aturan), sudah di Kementerian Sekretariat Negara [Setneg], tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Ida dalam rapat, Rabu (8/7/2020).

Ida menjelaskan bahwa pihaknya menginisiasi rencana pemotongan iuran BPJAMSOSTEK untuk memitigasi dampak Covid-19 yang memukul dunia usaha. Pemerintah pun akan memberlakukan pemotongan dan penundaan iuran bagi sejumlah program.

Rencana tersebut telah dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, pemotongan iuran itu nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga:  KSP Apresiasi Sinergi Antarpihak Tangani Pengungsi Gunung Sinabung

Pemerintah berencana untuk memotong iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) hingga 90 persen selama tiga bulan sejak ketentuan berlaku. Pemotongan itu bisa diperpanjang kembali tergantung kebijakan pemerintah.

Selain itu, akan terdapat penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) hingga 70 persen. Artinya, peserta cukup membayar 30 persen iuran selama tiga bulan dan sisanya dibayarkan dalam enam bulan sejak aturan berlaku.

Baca Juga:  HBA Ke-60, Kejari Purwakarta Pulihkan Keuangan Negara Rp7,7 Miliar

Adapun, pemotongan atau penundaan iuran tidak berlaku bagi program Jaminan Hari Tua (JHT). Ida berharap bahwa dengan kebijakan tersebut, pemberi kerja maupun pekerja akan mendapatkan keringanan dalam kondisi pandemi. (Red)