Seperti yang dilansir dari laman Instagram @kemenkopukm, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pemerintah akan membantu #SobatUKM dengan subsidi bunga/margin melalui program PEN.
Baca Juga:
Bisa Hilangkan Strees, Ini Manfaat Memelihara Hewan
Bisa Menjadi Penghalang Masuk Neraka, Ini Keutamaan Sholat Subuh
Penerima subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa mendapatkan subsidi tentunya harus memenuhi syarat. Syarat yang sudah diatur dalam PMK 65 tahun 2020 di antaranya:
1. Memiliki plafon/kredit pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000; 2. UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa Pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020); 3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional; 4. Memiliki kategori perfoming loan lancar (kolektabilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; 5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Subsidi yang dapat diajukan oleh Nasabah KUR, meliputi kredit produktif yang digunakan untuk investasi dan modal kerja serta kredit kendaraan bermotor dan lain-lain yang termasuk kategori kredit investasi dan modal usaha.
Halaman selanjutnya 1 2