Ini Cara untuk Dapat Subsidi Bunga KUR Bagi Pelaku UMKM

JABARNEWS | BANDUNG – Kabar baik untuk para pelaku UMKM. Pasalnya penerima restrukturisasi KUR juga bisa mendapatkan subsidi. Subsidi tersebut berasal dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti yang dilansir dari laman Instagram @kemenkopukm, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pemerintah akan membantu #SobatUKM dengan subsidi bunga/margin melalui program PEN.

Penerima subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa mendapatkan subsidi tentunya harus memenuhi syarat. Syarat yang sudah diatur dalam PMK 65 tahun 2020 di antaranya:

1. Memiliki plafon/kredit pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000; 2. UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa Pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020); 3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional; 4. Memiliki kategori perfoming loan lancar (kolektabilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; 5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga:  Membanggakan, Siswa Madrasah Jadi Paskibra Tingkat Kabupaten Purwakarta

Subsidi yang dapat diajukan oleh Nasabah KUR, meliputi kredit produktif yang digunakan untuk investasi dan modal kerja serta kredit kendaraan bermotor dan lain-lain yang termasuk kategori kredit investasi dan modal usaha.

Baca Juga:  Eril Ditemukan Meninggal Dunia di Bendungan Engehalde, Ridwan Kamil: Jenazahnya Utuh dan Wangi Eucalyptus

Perlu diketahui, Subsidi bunga NON KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan disalurkan oleh 102 bank umum, 1.507 BPR, 176 BPRS dan 110 perusahaan leasing.

Subsidi bunga/margin paling lama hanya berkisar 6 bulan mulai dari tanggal 1 Mei 2020. Maksimal untuk 2 akad kredit diperuntukan kepada nasabah dengan akumulasi kredit hingga Rp500 juta, dan 1 akad kredit untuk nasabah dengan akumulasi kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Kabar Pasien Klaster Pesantren Di Tasikmalaya, Dinkes: 10 Orang Dipulangkan

Untuk besaran subsidi bunga/margin dari Lembaga Penyalur Program Pemerintah dibagi menjadi tiga plafon kredit atau pembiayaan, seperti Rp10 juta dengan subsidi maksimal 25% selama enam bulan, di atas RP 10juta-Rp500 juta dengan subsidi 6% di tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya dan yang terakhir lebih dari Rp500juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi 3% di tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya. (Red)