PNS hingga Polisi Harus Baca Perpres Nomor 76 Tahun 2020 Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Perpres ini memperbarui aturan lama Nomor 36 tahun 2020.

“Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja sebagai bantuan dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020,” tulis poin pertimbangan di awal Perpres.

Baca Juga:  Bekali Diri, FPSH-HAM Purwakarta Gelar Kajian Pernikahan

Salah satu yang baru dari perpres ini adalah soal siapa-siapa saja yang dilarang mengikuti program tersebut.

Mereka yang dilarang mengikuti program ini adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara atau PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Ada Unsur KDRT Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Selain itu, Kepala Desa dan perangkat desa; serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga:  Viral, Ibu di Tasikmalaya Hamil Dalam Satu Jam Lalu Lahirkan Bayi Laki-laki

Secara total ada 11 perubahan dalam Perpres baru tentang Program Kartu Prakerja tersebut. Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli ini mulai berlaku pada 8 Juli. (Red)