"Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja sebagai bantuan dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020," tulis poin pertimbangan di awal Perpres.
Baca Juga:
Antisipasi Gempa Geologi Sesar Lembang, Ini Langkah BPBD Bandung Barat
Wow, Limbah Medis dari 13 Puskesmas di Cimahi Lebih dari 5 Ton
Salah satu yang baru dari perpres ini adalah soal siapa-siapa saja yang dilarang mengikuti program tersebut.
Mereka yang dilarang mengikuti program ini adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara atau PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Kepala Desa dan perangkat desa; serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Halaman selanjutnya 1 2