JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 200 pasangan di Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta mengikuti sidang isbat pernikahan yang digelar di Kantor Kecamatan setempat, pada Jumat (10/7/2020).
Mereka yang ikut mayoritas adalah pasangan suami-istri yang sudah puluhan tahun menikah siri.
Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan sidang itsbat nikah secara massal di Kecamatan Maniis ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.
“Biayanya gratis, ditanggung Pemkab melalui bagian Kesra. Karena keterbatasan tempat dan waktu, menurut Sekda, sidang itsbat nikah massal ini dilakukan dalam dua session. Tadi sekitar 100 pasangan lebih sudah selesai sidangnya pagi ini, untuk sisanya nanti digelar di desa sukamukti, masih kecamatan maniis,” ujarnya.
Iyus menambahkan, ketika pernikahan warga sudah disahkan secara formal meulalui sidang itsbat nikah tentu saja akan dikeluarkan akta nikah atau buku nikah.
“Selain sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain,” ucapnya.
Sekda mengapresiasi antusias warga dalam mengikuti sidang itsbat nikah massal ini. Mereka juga sebenarnya menyadari betul, bahwa buku nikah sangat penting.
“Hal ini mengindikasikan sudah semakin tingginya kesadaran masyarakan akan pentingnya surat-surat adminitrasi kependudukan,” pungkasnya. (Gin)