Kasus Kadispora Garut Belum Ada Kepastian, Rudy: Terduga Masih Status ASN

JABARNEWS | GARUT – Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi SOR Ciateul ditangani oleh Kepolisan Resor Garut pada tahun 2019, kemudian berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (9/7).

Kejaksaan Negeri Garut memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Garut Kuswendi dan mantan bawahannya di Dispora Garut Yana untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Baca Juga:  Kokohkan Posisi Sebagai Pemuncak Klasemen, Gomez Puji Pemain

Usai pemeriksaan, kedua orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Kejari Garut mencatat angka kerugian negara dalam kasus itu lebih dari Rp1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp6,7 miliar.

Kuswendi dan bawahannya tersebut sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan dikarenakan belum adanya status pasti dari Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Jenis Bentuk Atap Rumah Dan Fungsinya

Bupati Garut Rudy Gunawan mengambil tindakan dengan cara mutasi jabatan Kuswendi ke jabatan lain sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Garut.

“Pak Sekda lagi ngurus (pergantian), itu ‘kan berhalangan tetap,” kata Rudy. Jumat (10/7/2020).

Menurut Rudi, selama belum ada keputusan yang jelas dari Kejari, status Kuswendi masih sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Mahfud MD Sampaikan Duka Atas Hilangnya Eril di Sungai Aeree Swiss, Ini Harapannya

Kasus yang menjerat Kuswendi belum ada ketetapan hukum sehingga masih berstatus sebagai aparatur sipil negara di Pemkab Garut

Meski demikian, Rudy menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Kejari mengenai pemeriksaan Kuswedi.

“Karena itu (proses hukum) harus dilaksanakan,” katanya. (Ana)