Warga Ciamis Boleh Gelar Shalat Idul Adha di Masjid, Ingat Syaratnya!

JABARNEWS | CIAMIS – Dengan syarat mematuhi aturan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Masyrakat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diizinkan melaksanakan Shalat Idul Adha di lapangan maupun masjid.

“Hasil rapat bersama dengan Kantor Kementerian Agama Ciamis, dewan masjid, dan unsur lembaga terkait memutuskan kegiatan Shalat Idul Adha dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun di lapangan,” ujar Yana D Putra, Wakil Bupati Ciamis. Jumat (07/10/2020).

Baca Juga:  Pemerintah Kaji Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Jenis Kendaraan yang Kena Dampak

Ia meminta pelaksanaan Shalat Idul Adha nanti harus dipersiapkan sebaik-baiknya, kata dia, diharapkan pelaksanaan berjalan lancar dan tidak menyebabkan klaster baru.

“Jamaah yang akan melaksanakan Shalat Idul Adha, harus sesuai aturan, mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan dalam kondisi sehat agar terhindar dari penyebaran wabah Covid,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Ciamis Agus Abdul Kholik menambahkan, sesuai surat edaran bahwa Shalat Idul Adha diperbolehkan untuk dilaksanakan di lapangan maupun masjid.

Baca Juga:  Polsek Labuhan Ruku Gagalkan 34 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

“Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan terkait level kewaspadaan penanganan COVID-19,” katanya.

Ia menyampaikan, panitia pelaksana Shalat Idul Adha harus memperhatikan anjuran pemerintah di antaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Selain itu, terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu tubuh bagi jamaah di setiap jalur masuk area shalat, dan tidak memutarkan kotak sumbangan maupun sedekah kepada jamaah.

Baca Juga:  KPU Karawang: 40.929 Dukungan Endang-Asep Agustian Tak Penuhi Syarat

“Petugas penyelenggara dengan bantuan dari Gugus Tugas Kabupaten Ciamis harus menyediakan alat cek suhu tubuh, apabila ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan masuk atau mengikuti shalat berjamaah,” katanya. (Red)